Pendidikan adalah landasan dasar yang menentukan kualitas suatu bangsa. Kualitas manusia Indonesia tersebut diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang bermutu. Oleh karena itu guru sebagai “agent of change” memiliki kedudukan yang strategis dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI Pasal 40 bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis ; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Melihat betapa strategis dan pentingnya kedudukan guru maka dibentuklah Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden Republik Indonesia. Namun demikian undang-undang tersebut kurang membawa imbas yang berarti terhadap guru swasta yang selama ini ikut mendedikasikan kemampuannya untuk mencerdaskan anak bangsa.
Saya menduga anda yang saat ini berprofesi sebagai guru swasta pasti akan merasakan tak enak hati membaca judul di atas. Saya merasakan ada sebuah penolakan pada diri anda sebagaimana yang terjadi pada diri saya karena kita bukan pekerja / buruh. Selama ini dalam benak kita buruh adalah pekerja pabrik yang notabene maaf “kasar”. Disadari atau tidak, mau atau tidak mau kita harus setuju apabila guru swasta memiliki kedudukan sama dengan buruh/pekerja walaupun kita sadari betul bahwa guru merupakan pekerjaan profesi dengan dibuktikan adanya sertifikat pendidik serta mendapat tunjangan profesi.
Pasal 15 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Guru dan Dosen,menyebutkan bahwa “ Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama”. Pada pasal ini yang perlu kita garis bawahi adalah bahwa penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diartikan yayasan. Yayasan mengadakan perjanjian kerja atau kesepakatan bersama yang mengikat di antara keduanya. Yayasan memiliki otoritas penuh untuk mengatur gaji, penempatan, maupun pengangkatan serta aturan main antara guru dengan pihak yayasan berdasarkan kesepakatan kerja yang telah disetujui bersama. Yayasan is the owner, we have absolut power. Jadi hak dan kewajiban serta perlindungan hukum yang termaktub dalam UU Guru dan Dosen, agaknya dimentahkan oleh pernyataan tersebut.
Sekarang kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua yang diterbitkan Balai Pustaka, menyebutkan bahwa buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Sedangkan buruh terampil adalah buruh yang memiliki keterampilan dibidang tertentu. Selain itu kita pelajari pula dalam Undang-undang RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 menyatakan :
Ayat 2 : Pekerja /buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ayat 3 : Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan ini dapat diartikan bahwa siapa saja baik perorangan maupun kelompok yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian kerja atau kesepakatan bersama dengan pihak lain baik perseorangan maupun badan usaha maka telah terjadi hubungan pemberi kerja dengan pekerja. Dalam hal ini pemberi kerja adalah yayasan yang memberi upah / imbalan / gaji, sedangkan pekerjanya adalah guru swasta yang telah memberikan jasanya di bidang pengajaran. Oleh karena itu mau tidak mau, setuju tidak setuju harus diakui bahwa guru swasta sama dengan buruh/pekerja tepatnya buruh terampil. Oleh karena itu hak, kewajiban serta perlindungan hukum guru swasta setidaknya ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Nasib buruh pabrik mungkin lebih baik. Pesangon akan mereka dapatkan ketika berhenti / diberhentikan. Namun nasib guru swasta lebih parah lagi karena guru swasta yang mengundurkan diri atau diberhentikan tidak mendapat pesangon sebagaimana nasib teman-temanku sebagai guru swasta selama ini. Beginilah nasib guru Oemar Bakrie selalu dikebiri.
Memang nasib guru swasta dari dulu sampai sekarng sama. Seperti yang ditayangkan di film laskar pelangi itulah kenyataannya. Diakui ada sebagian guru swasta yang gajinya udah gede tapi 90% seklolah swasta menggaji gurunya dibawah UMR contoh saja di Batam yang hanya Rp 850.000 perbulan. Bukan yayasan yang pelit namun pihak yayasan tidak mungkin menarik uang SPP lebih dari Rp. 150.000 (perlu dicatat sekolah kami sekolah berkualitas UAN SD peringkat teratas). Maka dari itu permerintah seyogyanya memikirkan nasib guru swasta yang hancur lebur nasibnya seperti bu Muslimah. Mengertilah wahai pemerintah.
Bagaimana jika semua guru swasta yang mengajar di sekolah swasta yang miskin (ada sekolah swasta yang kaya) pada mogok mengajar 1 smester aja…Bagaimana?…..ada yang setuju ? Guru berbeda dengan pegawai lain…karena guru itu dimana-mana sama tugasnya…tetapi gaji yang diterima bagaikan langit dan bumi ! Kalau Guru PNS merasa gajinya kurang protes dari mereka LUAR BIASA HEBAT ! Tapi giliran Menerima GAJI KE-13, tunjangan yang seabrek-abrek,THR dsb….tak satupun dari GURU PNS yang mau berbicara “MENGAPA REKAN KAMI GURU SWASTA DIBIARKAN SAJA?” Tak ada komentar apapun dari mereka.Semua diam menikmati “Fasilitas”itu !diam-diam seolah olah dunia cuma mereka yang punya Dalam hal pekerjaan dituntut sama…BUllshit ! Tetapi ingatlah SIAPA MENANAM BENIH DIA MENUAI HASIL ! GOD IS KNOW, BUT HE’S WAITING !….TUHAN TAHU SIAPA “OKNUM” YANG MENGHASILKAN KEADAAN SEPERTI INI TAPI DIA YANG MAHA TAU DAN MAHA PERKASA MENUNGGU SAAT YANG TEPAT UNTUK MENURUNKAN KARMA-NYA PADA SIAPA SAJA YANG BERAT SEBELAH ITU.TIDAK DI DUNIA, DIDALAM KUBUR PASTI!
anda masih muda dan belum berpengalaman. apa anda juga mau merasakan bagaimana berjuangnya kami guru2 senior yang notabene kenyang dengan hidup kekurangan… gaji sangat luar biasa MINIM nya.!!. tidak salah kan bisa sedikit menikmati gaji yang sekarang dan plus2 nya. karena kami dulu berjuang/mengajar tidak untuk kaya!!. dari mulai lego celana sampai kami sekeluarga makan sekali tiap hari…kami lalui dan nikmati… dan sekali wahai anda yang merasa jadi GURU.!! anda bisa naik motor, punya handpone yang bisa tulat-tulit bunyinya… sekali lagi pasti anda tidak akan mau jadi guru kalo anda tidak mendengar info2 sekarang tentang guru yang gajinya banyak… mendingan jadi pengusaha biar kaya.!!… buat guru2 PNS terutama yang sudah mengalami pahitnya kehidupan… tetap berjuanglah untuk siswa jangan mikir BONUS dari kepala sekolah…kepala dinas…kepala pemerintahan kota….menteri pendidikan.. …. kita mengajar untuk membuat pandai anak didik kita…jangan mikir… yang neko..NEKO… (biarkan anak muda sekarang berebut jadi guru karena gaji besar.. (kalo gaji kecil mungkin sedikit yaa.. yang daftar jadi guru /PNS)…
Jujur dari hati nurani ini memang saya akui saya masih muda. Tak cukup punya banyak pengalaman dibandingkan dengan teman kami yang sudah senior. Kami masih perlu banyak belajar. Maka biarkan kehidupan kami jalan alami apa adanya. Biarkan kami mengambil hikmah dari setiap peristiwa yang terjadi di sekitar kita. Bukankah pembelajaran yang baik adalah melalui perbuatan?
Tapi kami pun perlu bimbingan. Maka bimbinglah kami dengan sebuah keteladanan.
anda tidak mengerti persoalan di lapangan….anda bicara demikian karena anda sudah mendapatkan “enaknya” kalau anda belum PNS bisa jadi anda tidak berkata demikian.perkataan anda semakin menebalkan kepercayaan kami bahwa ANDA tidak mempunyai empati thd kami.. anda mgkin nga sadar betapa banyaknya guru-guru yang mengabdi puluhan tahun sedari muda(mgkin lebih lama dari anda yang merasa “senior”) dan belum PNS…anda tak sadar kalau hal ini berakibat terjadinya jurang pemisah antara guru honor dan PNS? saya yakin semua guru itu ikhlas dalam mendidik. tetapi ya tidak bisa memotong rata semua bisa ikhlas…karena ini bekerja…mgkin anda tidak merasa “tidak enak hati” melihat penderitaan kami…terbukti anda mengatakan ”
“dan sekali wahai anda yang merasa jadi GURU.!! anda bisa naik motor, punya handpone yang bisa tulat-tulit bunyinya… sekali lagi pasti anda tidak akan mau jadi guru kalo anda tidak mendengar info2 sekarang tentang guru yang gajinya banyak… mendingan jadi pengusaha biar kaya.!!
tak menyangka itu keluar dari anda yang katanya guru!
anda sadar tidak kami harus bekerja 3 bulan dengan pekerjaan yang sama beratnya dengan anda barulah kami bisa menyamai pendapatan anda…apakah anda tahu…saat ini ada guru yang digaji hanya 400.000/bulan bahkan ada yang di bawah itu….anda terenyuh tidak menyaksikan banyak diantara kami yang bekerja serabutan sana-sini untuk menghidupi anak-istri-suami sementara harga-harga barang tak pernah kompromi dengan pendapatan kami….mgkin anda tak pernah mendengar kalau ada guru yang rela menjadi penjaga malam sekolah untuk sekedar mendapat 200-300 ribu…. anda mgkin tidak tahu kami kesulitan untuk berkonsentrasi dalam KBM karena setelah mengajar kami hatrus bekerja lagi kadang ada diantara kami sampai malam….saya tidak menyalahkan anda…tapi mekanisme pemerataan pemdapatan yang kami keluhkan…smpai kapanpun pekerjaan ini adalah pekerjaan yang mulia bagi kami walau dalam hidup yang tidak adil dalam pandangan kami….kami terus mengabdi…dan apakah salah kami mengeluhkan ini? kepada siapa kami mngeluh…? kepada anda ?….kepada siapa……………
@Hamdan.
Saya yakin apa yang sobat Hamdan sampaikan jujur dari hati nurani karena Saya yang membaca ikut merasakan juga apa yang tersirat dari isi.
Maksud kata, “Anda” ini ditujukan kepada siapa nih? Pada saya atau si “jujurhatinurani” yang nggak mau jujur mengemukakan namanya ya